Selasa, 26 Juni 2018

Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta untuk Jennifer Dunn, Ini Pertimbangan Hakim PN Jaksel


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp800 juta kepada Jennifer Dunn (28).

Majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan menjatuhkan vonis terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba pada akhir tahun 2017 lalu.

Didalam persidangan, sebelum membacakan vonis, hakum ketua, Riyadi Sunindyo Florentinus membacakan apa yang meringankan dan memberatkan dalam kasus Jeje.


"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mempunyai tanggungan berupa suami dan juga anak," kata Riyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Kemudian, hal yang memberatkan adalah dikatakan Riyadi, bahwa Jeje merupakan publik figur.

Jika tetap tidak diadili seadil-adilnya, maka kasus yang dilakukan Jeje bisa diikuti oleh penggemarnya dan juga masyarakat Indonesia.

"Yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum dengan narkotika. Dan sebelum nya juga sudah bersinggungan dengan narkoba," katanya.

Melihat animo media di persidangan, terdakwa mengaku sebagai ibu rumah tangga, tetapi semua orang dianggap tahu bahwa terdakwa adalah publik figur.

"Maka dengan perbuatan terdakwa yang bergubungan dengan narkotika, dikhawatirkan menjadi contoh yang tidak baik di masyarakat," tambahnya.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan dengan dakwaan alternatif, yang mengedepankan pasal 127 ayat 1a dalam tuntutannya itu.

Namun, Riyadi menganggap bahwa tidak terpenuhi segala unsur yang ada didalam pasal 127 ayat 1a atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu.

Sehingga, Hakim memvonis Jeje dengan pasal 112 jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, sehingga Jeje divonis hukuman penjara empat tahun.

"Berdasarkan fakta persidangan, bahwa terdakwa (Jennifer Dunn) terbutki secara sah bersalah, melakukan percobaan melawan hukum dan menyediakan narkotika dalam kasusnya," jelasnya.

Riyadi menambahkan, dalam fakta persidangan, Jeje pun menyediakan sabu-sabu untuk rekannya, Raditya yang juga sudah ditangkap aparat kepolisian medio 4 Januari 2018 lalu.

"Raditya masuk kekamar terdakwa menawarkan sabu 'mau nggak, itu ada' yang dimaksud ada adalah sabu-sabu golongan 1 karena Raditya pernah mengisap bareng. Terdakwa menggunakan sabu-sabu bukan untuk dirinya sendiri tapi juga menyediakan sabu-sabu utuk orang lain, membuktikan terdakwa menyediakan sabu-sabu untuk Raditya," ujar Riyadi Sunindyo Florentinus.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.