Sabtu, 19 Mei 2018

Wanita Anggota DPRD dari PKS Selingkuh dengan Anggota Fraksi PKB, Ini Pengakuannya


Dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo, yakni DS (35) asal Fraksi Keadilan Sosial (PKS) dan MD (48) asal Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat, karena diduga menjalin asmara terlarang.
Hal ini terkuak setelah suami DS bernama Dadi Suyoto dan anaknya Andhika melapor ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Purworejo.
Sebelum bertemu dengan jajaran BK, kedua pelapor tersebut bertemu Ketua DPRD setempat, Luhur Pambudi.

“Keduanya datang menghadap dan meminta ijin untuk menemui Badan Kehormatan. Mereka mau melapor ke BK,” ujar Ketua DPRD Purworejo, Luhur Pambudi, Senin (14/05/2018) malam seperti dilansir Koran Bernas.
Terpisah, saat dihubungi melalui sambungan seluler. Ketua Fraksi PKS, Thohari membenarkan adanya laporan kepada DS anggota fraksinya ke BK DPRD Purworejo.
“Iya ada laporan masuk tentang perselingkuhan anggota kami ke BK,” ucap Tohari.
Diungkapkan, pihak fraksi juga sudah menerima tembusannya atas laporan tersebut. “Pelapor tak hanya mengirimkan tembusan laporan kepada Fraksi PKS tapi juga kepada Fraksi PKB,” lanjutnya kepada Koran Bernas, Selasa (15/05/2018) petang tadi.
MD adalah sebagai Ketua Komisi C. Sedangkan DS tercatat sebagai Anggota Komisi C DPRD Purworejo. Dikabarkan, DS dan MD terjerat asmara terlarang sejak tahun 2017 lalu.
Merespons pengaduan ini Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kabupaten Purworejo memecat DS.
Perbuatan perempuan yang juga anggota Fraksi PKS DPRD Purworejo itu dinilai sudah keterlaluan.
Ketua DPD PKS Purworejo Reko Budiyono menjelaskan, kasus ini terungkap setelah suami DS dan anaknya datang ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. 
Mereka melaporkan perbuatan DS yang diduga telah berselingkuh dengan pria lain sesama anggota DPRD.
"Seseorang sampai dilaporkan oleh suami dan anaknya sendiri berarti telah melakukan tindakan yang sangat memalukan. Tidak mungkin, suami dan anaknya sampai melaporkan kalau tidak keterlaluan sekali," ujar Reko, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (19/5/2018).


Oleh karena itu, pihaknya perlu bersikap tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan PKS.
Perbuatan DS dianggap telah mencemarkan nama baik keluarga, masyarakat, partai, dan kelembagaan DPRD.
"Secara aturan (pemberhentian) ini akan menggugurkan hak keanggotaannya di DPRD. Kenapa kami berhentikan, karena yang bersangkutan tidak bersedia mengundurkan diri dari DPRD," tegas Reko.
DPD PKS Purworejo telah membentuk tim untuk menangani kasus ini. Sementara dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh internal partai terhadap DS, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.

Meski sudah minta maaf, proses pemberhentian tetap dilakukan.
"Proses itu sedang kita lakukan, insya Allah dalam waktu dekat akan clear," imbuhnya.
Reko menyatakan, persoalan ini menjadi pembelajaran berharga bagi PKS agar kedepan partainya bisa lebih baik.
Penjaringan bakal calon anggota Dewan (BCAD) akan diperketat supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Mekanisme penjaringan bakal calon anggota Dewan sebisa mungkin menghasilkan anggota Dewan yang berintegritas dan bermoral baik," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Purworejo, Thohari, belum dapat mengkonfirmasi terkait persoalan ini.
"Karena masih suasana puasa, saya sampaikan kalau sudah nggak puasa, minta maaf sekali," kata dia.
Berdasarkan data di Setwan Purworejo DS satu-satunya wanita dari 4 anggota Fraksi Keadilan Sejahtera. Yakni anggota Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Purworejo adalah:  H. THOHARI, SPdI; DIAN SETYOWATI; 
Ir. H. NGADIANTO, MM; GHOFURUROCHIM.


0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.