Selasa, 26 Juni 2018

Agen judi bola Piala Dunia beromzet Rp 5 juta/malam dibekuk polisi


Aksi JM (31) sebagai agen judi bola Piala Dunia berakhir di balik jeruji besi. warga Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe ini diciduk polisi di desa setempat saat 'nongkrong' di warung kopi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe mengatakan dari hasil judi, JM mampu meraup Rp 5 juta per malamnya. JM ditangkap karena menjadi penyedia fasilitas judi bola yang memanfaatkan momentum Piala Dunia 2018, kata Kasat Reskrim.

Sebelum ditangkap, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dengan praktik judi bola. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan pengembangan. Setelah memastikan perbuatan pelaku yang melanggar hukum, polisi menangkapnya.

Selain JM, seperti diberitakan Antara, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 1,6 juta dan 1 unit ponsel merek Brand Code yang berisikan club bola dan catatan pemasang judi bola sebagai barang bukti.

AKP Budi juga menerangkan bahwa pelaku berperan sebagai penyedia fasilitas judi bola dengan cara menerima pesanan dari pembeli judi bola. Caranya adalah dengan menerima pesanan dari pembeli judi bola, kemudian tersangka yang sudah menerima uang pembelian tersebut mengirimkan klub bola yang dijagokan melalui pesan SMS.

Dari pengakuannya, kata Kasat Reskrim, juga menyebutkan bahwa pemasang perjudian ini bervariasi, mulai dari ratusan hingga jutaan rupiah.

Pelaku akan dijerat dengan Qanun Syariat Islam Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hukum Jinayat Berupa Maisir.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.