Sabtu, 30 Juni 2018

Khawatir Putranya Suka Sesama Jenis, Suami Istri Lakukan Hal Tak Terduga


Sepasang suami istri terbukti bersalah oleh Reading Crown Court atas kejahatan yang mereka lakukan 19 tahun silam terhadap putranya.

Keduanya mencoba memberikan terapi terhadap putranya yang saat itu mereka anggap memiliki kecenderungan menjadi seorang gay.


Tapi cara tersebut menurut hakim keliru, karena orangtuanya mengajak si anak untuk berhubungan badan dengan ibunya.

Sementara sang ayah mengaku kepada polisi bahwa tindakan tersebut bagian dari pendidikan seksual terhadap sang putra.

Sepasang suami istri itu berdalih merasa khawatir soal kemungkinan putranya menjadi penyuka sesama jenis seperti dilansir Mirror.

Karena kejahatannya tersebut pasangan asal Barnetby di Lincolnshire Utara itu harus menjalani hukuman penjara 15 tahun.

Sebenarnya, sang anak telah memberitahu polisi apa yang dialaminya pada pada 1998, tapi sang ayah mampu mengelabui detektif.

Bertahun-tahun kemudian, korban yang kini berusia 30-an kembali menceritakan masa lalunya kepada polisi dan kali ini mereka serius menanggapinya.

Akhirnya polisi mengenakan tuduhan kepada ayah dan ibu tirinya telah melakukan serangkaian pelanggaran seksual.

Di pengadilan jaksa Ruby Silva menjelaskan bagaimana pasangan ini memperlakukan anaknya itu.

Jaksa menyebut mereka melakukan pelecehan seksual terhadap anak mereka ketika berusia 11 tahun.

Hasil interogasi polisi terhadap sang ayah jaksa Silva bacakan.

Terungkap, semua itu dilakukan sang ayah karena dibayangi ketakutan yang tak masuk akal jika anaknya bakal menjadi homo.

Pengadilan akhirnya memutuskan sang ayah yang kini berusia 60 tahun bersalah atas tuduhan tindakan tidak senonoh terhadap anaknya.

Apalagi, si pria mempersilakan istrinya untuk menggauli putranya.

Jaksa mengadu kepada hakim Maria Lamb bahwa pasangan ini selama medio 1990-an akan memaksa anaknya untuk menonton mereka berhubungan seks.

Penasihat hukum Timothy Shorter, mewakili ayah anak tersebut, mengatakan kliennya mengakui kekejamannya.

Sementara itu Shaun Smith, pengacara untuk ibu tiri, membantah kliennya telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap si bocah selama bertahun-tahun.

Hakim Lamb tidak percaya pembelaan Shaun Smith dan menegaskan apa yang dilakukan kliennya dan suaminya telah merusak kehidupan sang putra.

“Anak ini telah diabaikan oleh ibunya dan sangat rentan," ujar hakim tersebut.

“Anda berdua berpendapat seluruh proses persidangan ini sangat membebani Anda. Ini akan memberi Anda benar-benar tidak ada mitigasi. Ini adalah kesadaran Anda tentang benar dan salah.

"Kerusakan yang telah kalian lakukan tidak bisa diterima," tambah hakim itu.

Hakim Lamb juga mengutuk keras tindakan sang ibu tiri.

“Untuk kepuasan seksual pribadi Anda sendiri, Anda melakukan tindakan seksual pada seorang anak lelaki yang menganggap Anda sebagai ibunya. Ini adalah salahmu," tambah hakim Lamb.

Hakim menghukum ibu tiri sembilan tahun penjara dan ayahnya enam tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.