Sabtu, 09 Juni 2018

Mengejutkan Pengakuan Ibu, Anak, dan Putrinya saat Aborsi Janin Bayi dari Hasil Hubungan Sedarah


Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pembuat 7 situs web atau website pornografi. 
Kedua orang yang ditangkap di Jakarta tersebut berinisial BEP (27) dan H (32). 
"Dua orang tersangka ini kami tangkap beberapa waktu yang lalu karena mereka membuat 7 situs porno," ujar Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary, Jumat (8/6/2018). 

AKBP Ade Ary melanjutkan, setelah kedua tersangka ini membuat situs porno, kemudian mereka mengumpulkan video-video porno dan cerita-cerita mesum kemudian meng-upload di 7 website tersebut.
Menurut Ade, website itu dibuat sekitar Juni 2017 di Kamboja.
Hal itu dilakukan untuk menghindari pantauan tim siber di Indonesia.
"Tujuan mereka membuat di sana untuk mengelabuhi asal usul IP addres dan lain-lain. Jadi masalah teknis," katanya.
Alasan para tersangka membuat situs porno, untuk menarik perusahaan yang mau memasang iklan sehingga mendapatkan keuntungan.
"Tujuan mereka agar banyak pihak yang berkenan untuk memasang iklan di tujuh website ini. Sehingga dari iklan inilah mereka mendapatkan keuntungan," kata Ade.
Melansir Kompas.com, para tersangka dijerat Pasal 29 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornogafi dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
***
Hubungan Sedarah Abang-Adik karena terpengaruh video porno
Sebelumnya dalam kasus yang berbeda, polisi berhasil mengungkap pelaku aborsi di Jambi. 
Janin bayi itu ditemukan di areal kebun sawit di Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. 

Dalam penyelidikan polisi, ternyata janin tersebut hasil hubungan sedarah kakak beradik warga desa itu. 

"Mereka mengakui telah melakukan hubungan inti di rumahnya. Awalnya adaiknya yang perempuan menolak. Namun nyatanya perbuatan tersebut telah mereka lakukan 8 kali," ujar Kasat Reskrim Polres Batanghari, Iptu Dimas Arki saat ekspos perkara di Polres Batanghari, senin (6/4/2018) kemarin.

Saudara kandung yang melakukan hubungan intim itu berinisial AR (18) dan adik perempuannya berinsial WA (15).
Sementara proses aborsi dibantu oleh ibu kandung dua remaja itu, yakni AD (38).

Para tersangka di Mapolres Batanghari, Senin (4/6/2018). (Facebook). 
Jasad janin bayi yang dibuang dan ditemukan warga di dekat kebun sawit itu kondisinya sangat menyedihkan.
Janin yang diperkirakan berusia delapan bulan itu sudah membusuk dan bagian kepala retak serta nyaris terpisah dari tubuhnya.

Keluarga tidak menghendaki kelahiran bayi itu.
Langkah aborsi akhirnya dipilih untuk menghilangkan aib keluarga.
Rencana itu pun disetujui oleh ibu dari AR dan WA.

"Aborsi yang dilakukan dengan cara memijit bagian perut tersangka WA yang dilakukan oleh AD hingga janin tersebut keluar," jelas Iptu Dimas Arki.


1. Hubungan terlarang ini dilakukan berkali-kali

Diketahui, perbuatan terlarang ini dilakukan berkali-kali yang akhirnya mengakibatkan WA hamil.

Sang kakak yang berinisial AR (18) ini memaksa adiknya, WA (15) untuk melayaninya.

Namun, kandungan hasil hubungan terlarang tersebut digugurkan oleh WA.

Janin yang masih berumur 8 bulan itu digugurkan dan dibyang ke kebun sawit milik keluarga,

Jasad janin yang diperkirakan dibuang sudah lebih kurang satu minggu itu, ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan.

Diketahui janin itu membusuk dan juga bagian kepala retak, nyaris terpisah dari tubuhnya.

2. Penyebab AR cabuli adiknya

AR mengaku bahwa ia sempat mengancam dan memaksa adiknya untuk berhubungan intim.

Hal ini dikarenakan ia terpengaruh video porno yang ia tonton.

Kepada wartawan, AR menceritakan awal dirinya melakukan perbuatan tersebut hingga sang adik hamil delapan bulan.

"Pertamonyo dio dag mau bang sayo pakso samo ancam akhirnyo nurut, bahkan sampe bekali kali. Sayo tepengaruh karno sering nonton video porno," ujarnya.

Ia juga mengaku bahwa perbuatan itu dilakukan tanpa sepengetahuan orangtuanya dan dilakukan di rumah.

Namun, ia mengatakan bahwa ia tidak mengetahui terkait keinginan untuk melakukan aborsi yang dilakukan oleh adik dan ibunya.

" Sayo dag tau kalo adik sayo nak ngugurkan bayi tu, sayo dag tau," ujarnya

3. Ibu kandung turut membantu menggugurkan janin

Sementara itu, ibu kandung dua tersangka ini adalah seorang janda.

Belakangan ini juga terbukti bahwa ia turut membantu menggugurkan kandungan anaknya.

Ibu dua tersangka ini mengaku bahwa ia tega melakukan aksi itu karena panik dan juga malu dengan keberadaan bayi itu nantinya.

Maka dari itu ia memilih untuk melakukan aborsi terhadap bayi tersebut.

4. Jerat pidana yang mengancam

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka akan mendapatkan jeratan pidananya.

Untuk WA, yang mengandung janin mendapat jeratan Pasal 77 ayat A junto Pasal 45 A Undang-undang Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk tersangka laki-laki, AR akan dijerat Pasal 81 ayat (3) junto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak.

Ancaman menyetubuhi 15 tahun penjara, untuk aborsi 10 tahun penjara.

Sementara ibunya turut terjerat Pasal 55.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.