Senin, 11 Juni 2018

Napi Korupsi Tak Dapat Remisi di Lapas Blitar


Sebanyak empat narapidana korupsi di Lapas Kelas IIB Blitar tidak mendapat remisi pada lebaran tahun ini.

Napi korupsi akan diusulkan mendapat remisi jika berkenan menjadi justice collaborator. Alternatif lainnya adalah jika yang bersangkutan telah membayar denda atau uang pengganti yang tertera pada amar putusan.

"Mereka tidak membayar denda, sehingga tidak bisa kami usulkan untuk mendapatkan remisi," jelas Kasubsie Registrasi Lapas Kls IIB Blitar Disri Wulan Agustiono , Senin (11/6/2018).


Saat ini Lapas Kls IIB Blitar dihuni sebanyak 479 orang. Mereka terdiri atas 139 tahanan dan 340 napi. Dari angka itu, sebanyak 16 orang merupakan penghuni wanita. 
Sedangkan menurut catatan Disri, secara keseluruhan terdapat 246 napi yang mendapat remisi. Angka itu terdiri atas 238 napi kasus pidana umum dan 8 napi kasus pidana khusus (narkoba).

Napi kasus narkoba, tambahnya, bisa diusulkan mendapat remisi jika masa hukumannya di bawah lima tahun, sedangkan yang di atas lima tahun, yang bersangkutan harus menjadi justice collaborator atau telah menjalani sepertiga masa tahanan.

"Dari semua napi itu, yang bebas pada saat Lebaran ada sebanyak 6 orang. Semuanya merupakan napi kasus pidana umum," imbuhnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.