Rabu, 23 Mei 2018

Kisah Cinta Siswi SMP Dihamili Siswa SD: Berawal Pantai Lalu Manfaatkan Rumah Orang Tua yang Kosong


Masih ada banyak ganjalan yang dialami oleh 2 bocah di bawah umur yang terlibat 'kecelakaan' di Tulungagung.
Kisah ini begitu viral mengingat semakin maraknya pergaulan bebas anak sekarang yang membabi buta.
Hingga detik ini, nasib mereka masih menggantung dan belum bisa dipastikan akhirnya.

Analisis Ahli yang Ikut Berkomentar Soal Pernikahan Dini Mereka

Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang hamil karena berhubungan intim dengan pacarnya, siswa Sekolah Dasar (SD) tidak akan bisa dinikahkan segera.
Pihak keluarga sebenarnya sudah sepakat menikahkan mereka, namun Kantor Urusan Agama (KUA) menolaknya karena keduanya masih di bawah umur.
Ketua KUA mensarankan agar keluarga kedua bocah mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama Tulungagung. Hingga kini keputusan pengadilan belum turun.
Terkait itu Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulungagung, Winny Isnaeni, menyatakan, ada dua ancaman 'mengerikan' yang akan dihadapi dua bocah itu kalau dinikahkan.

Menurut Winny, Kepolisian Polres Tulungagung dan Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) melakukan asesmen terhadap kasus siswa SD yang menghamili siswi SMP.
"Asesmen diperlukan untuk memastikan apa keperluan anak," terang Winny Isnaeni kepada Surya.co.id, Rabu (23/05/2018).
Winny mengatakan, dalam kasus anak yang hamil tidak harus dinikahkan dengan pacarnya.
Sebab ekses dari pernikahan dini ini bisa lebih buruk.

"Ada yang malah menjadi korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), ada juga yang melahirkan banyak anak," ujar Winny.
Diakui Winny, dalam kondisi anak hamil, orang tua secara psikologi ingin ada pertanggungjawaban.
Namun terlebih dulu anak harus menjalani asessmen untuk memetakan kebutuhannya.
"Mereka butuh pemulihan dan harus ditangani psikolog," tambah Winny.
Hingga saat ini keduanya pun masih menggantung antara bisa menikah atau tidak.

Cerita lengkap dari Kepala UPPA Polres Tulungagung

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung dan Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) melakukan assesmen kepada Koko (13) dan Venus (13), keduanya nama samaran.
Assesmen dilakukan untuk mengetahui kebutuhan kedua anak tersebut, dalam menyelesaikan masalah yang menimpa keduanya.
Pertemuan awal hingga kronologi kejadian dijabarkan oleh Kepala UPPA Polres Tulungagung.

Menurut Kepala UPPA Polres Tulungagung, Ipda Retno Pujiarsih, Koko dan Venus berkenalan pada Februari 2017 di Pantai Gemah.
Dari saling tukar nomor telepon, keduanya menjalin hubungan asmara.
Hubungan keduanya semakin kebablasan karena kurangnya pengawasan orang tua.
“Kedua anak ini sering memanfaatkan rumah orang tua pihak laki-laki yang kosong,” tutur Retno.

Persetubuhan yang dilakukan dua anak ini juga dilakukan di rumah orang tua Koko yang sedang sepi.
Dari pengakuan Koko, perbuatan terlarang ini sudah sering dilakukan, sejak November 2017 hingga Maret 2018.
“Jadi selalu dilakukan saat siang hari sekitar pukul 13.00 WIB, saat rumah dalam kondisi kosong,” tutur Retno.
Kedua keluarga sepakat untuk menikahkan keduanya.

Namun keputusan itu akan diambil setelah proses assesmen dilakukan.
Sebelumnya pihak sekolah memeriksakan Venus, siswa kelas VIII karena curiga dengan kondisi fisiknya.
Hasil pemeriksaan memastikan Venus tengah hamil enam bulan.
Dari pengakuan Venus, kehamilan itu karena hubungan terlarang dengan kekasihnya, Koko.
Koko saat ini masih duduk di kelas V SD.


0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.