Minggu, 27 Mei 2018

Gadis Desa Diperkosa di Pematang Sawah, Pelaku Merekam Perbuatannya Dengan HP


Polsek Klirong Polres Kebumen menangkap pelaku yang diduga melakukan perkosaan terhadap seorang gadis di areal persawahan Desa Tanggulangin, Klirong, Kebumen, Jumat (18/5/2018).
Di hadapan Penyidik Unit Reskrim Polsek Klirong, tersangka RIS alias ARS (20) mengakui telah memperkosa korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya). Korban adalah warga Kecamatan Klirong. Kejadian pemerkosaan hari Rabu malam (16/5).

Kejadian itu bermula ketika pelaku mengajak korban ke rumah temannya dengan berboncengan sepeda motor.
Korban bersedia membonceng pelaku namun sempat curiga dalam perjalanan.
Sesampai di areal persawahan yang sepi, korban yang merasa curiga berusaha turun dari boncengan.
Sayang upaya korban kabur tidak berhasil karena RIS bisa menangkapnya.
Pelaku pun memperkosa korban. Saat menyetubuhi korban, RIS merekam perbuatan kejinya menggunakan handphone.
Ia seraya mengancam akan menyebarluaskan video itu bila Bunga melaporkan perbuatan bejatnya ke orang lain atau aparat.
Kabag Ops AKP Cipto Rahayu membenarkan penanganan perkara tersebut.
Menurut dia, saat ini perkara itu sedang dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Klirong Polres Kebumen.
"Pelaku dipersangkakan dengan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelas AKP Cipto Rahayu.


0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.