Jumat, 18 Mei 2018

Babak Baru Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Siswi SMP di Tabanan, Gung De Terancam Hukuman Mati


Kasus kekerasan seksual yang dilakukan Gung De Wiradana terhadap siswa SMP asal Selemadeg, LDS (14), memasuki babak baru.
Setelah dilakukan penyidikan dan pemberkasan di kepolisian, kini dilakukan penyerahan tahap dua tersangka bersama barang bukti, Kamis (17/5) kemarin.
Pria berusia 25 tahun itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 dan pasal 76d Undang-undang  Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain hukuman kebiri kimia, ia juga terancam hukuman mati.

Pihak kepolisian telah menyerahkan Gung De dan barang bukti ke Kejari Tabanan sekitar pukul 11.00 Wita.
Setibanya di Kejari, raut wajah pria asal Kecamatan Seririt, Buleleng itu tampak datar.
Tatapannya pun terlihat kosong. Ia langsung diperiksa di ruang pemeriksaan Pidana Umum Kejari Tabanan.
Namun penyerahan tahap dua secara resmi baru dilakukan sekitar pukul 14.00 Wita, saat penasehat hukum Gung De, I Made Artayasa tiba di Kejari Tabanan.
Barang bukti yang diserahkan di antaranya kasur, bantal, dan pakaian pelaku dan korban saat kejadian tersebut.
“Karena proses penyidikan dan pemberkasan sudah selesai di kepolisan, sekarang diserahkan ke kami,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tabanan, Rizal Sanusi.

Ia menuturkan, sejak tiba di Kejari Tabanan, Gung De langsung dimintai keterangan terkait peristiwa yang mengakibatkan LDS meninggal dunia.
Dari keterangan terdakwa pun mengakui. Ia menceritakan secara rinci terkait peristiwa tersebut.
“Kami tanyakan proses kejadiannya termasuk kondisi kesehatan terdakwa,” katanya.
Selama pemeriksaan, kata dia, terdakwa memang kooperatif dan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan jaksa.
"Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 dan pasal 76d  dengan ancaman minimal 10 tahun, maksimal hukuman mati termasuk hukuman kebiri kimia. Ancaman hukumannya memang sampai hukuman mati sesuai dengan undang-undang yang baru karena korbannya di bawah umur dan sampai meninggal,” paparnya.
Saat ditanya apakah ada hal yang bisa meringankan hukuman terdakwa? Rizal pun menjawab, hingga saat ini masih belum ada hal yang meringankan.
Gung De hanya mengakui sangat menyesal atas perbuatannya tersebut. 

Kuasa Hukum Terkejut dengan Pasal

Seusai melakukan pemeriksaan dan tes kesehatan, Gung De Wiradana kemudian digiring menuju mobil tahanan.
Ia dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan selama pemberkasan dan pembuatan dakwaan.
“Dititip dulu, kami rencanakan kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan sebelum Idul fitri,” ujar Kasi Pidum Kejari Tabanan, Rizal Sanusi.
Sementara itu, I Made Artyasa selaku penasehat hukum Gung De mengaku sedikit terkejut dengan pasal yang dikenakan kliennya.
Meskipun begitu, dari pasal yang dikenakan tersebut, memang ancaman sampai seumur hidup bahkan hukuman mati termasuk hukuman tambahan di kebiri. “Ancaman pasal itu memang seperti itu, nanti kami lihat di pengadilan,” kata dia singkat.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.