Jumat, 18 Mei 2018

Seusai Dituntut Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Rogoh Secarik Kertas dan Memberikannya pada Pengacara


Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Setidaknya ada enam hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa kasus terorisme itu, seperti yang dibacakan jaksa Mayasari.
Pertama, Aman disebut sebagai residivis kasus terorisme dan dianggap membahayakan orang lain.

Jaksa Mayasari menyebut bahwa Aman sebagai penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Ashorut Daulah (JAD). Kelompok itu bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya, Aman disebut sebagai penganjur dan penggerak terhadap pengikutnya untuk melakukan hal-hal yang membahayakan.

Poin selanjutnya adalah terkait serangkaian kasus terorisme yang disebut-sebut telah melibatkan Aman dan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa hingga korban luka berat.
Aman dianggap telah merenggut masa depan seorang anak yang meninggal di lokasi kejadian ledakan bom. Kondisi anak itu pun cukup mengenaskan, edia menderita luka bakar lebih dari 90 persen. Selain itu, ada pula lima anak yang mengalami luka berat.

Poin terakhir yang memberatkan Aman yaitu terkait pemahaman yang menentang demokrasi. Pemahaman Aman tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog. Tulisan tersebut kemudian dapat diakses siapa saja dan dapat memengaruhi banyak orang.
Setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan, ada perilaku Aman Abdurrahman yang menarik perhatian.

Dia tampak merogoh kantong pakaiannya dan mengeluarkan secarik kertas.
Kertas tersebut kemudian diserahkan Aman kepada pengacaranya, Asrudin Hatjani.

Berdasarkan penjelasan Asrudin, secarik kertas yang diterimanya itu berisi tentang poin-poin pembelaan Aman.
Menurutnya, Aman telah meminta agar poin-poin dalam secarik kertas itu dimasukkan ke dalam nota pembelaan atu pledoi pada sidang selanjutnya.

"Itu (secarik kertas berisi) inti-inti untuk masalah-masalah di persidangan. Itu yang diminta (Aman) dimasukkan dalam pembelaan nantinya," ujar Asrudin seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018)

Asrudin mengaku belum membaca isi kertas yang diberikan kliennya. Dia akan membacakan isi kertas itu dalam sidang yang digelar pekan depan, Jumat (25/5/2018).
"Kertas itu kepentingan pembelaan minggu depan dan belum bisa dikeluarkan sekarang ini. Kami akan bacakan dalam persidangan," katanya.


0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.