Rabu, 30 Mei 2018

Pacarnya Dibunuh, Gadis Remaja Ini Diperkosa 3 Pria Sebelum Dihabisi, Jasad Mereka Diikat


Sekitar 500 orang dari sejumlah desa di Kecamatan Tragah hadir ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Rabu (30/5/2018).
Warga hadir dalam sidang putusan atas perkara pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak di bawah.
Massa membentangkan beragam poster di depan PN Bangkalan di Jalan Soeakrno-Hatta.

Di antaranya bertulis ‘Tegakkan keadilan’, ‘Kami butuh keadilan’, ‘Hakim harus adil, hukum mati’, dan sebagainya.
Kabagsops Polres Bangkalan, Kompol Nur Halim mengungkapkan pihaknya menerjunkan kekuatan penuh untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

“Estimasi massa sekitar 400 sampai 500 orang.”
“Kami terjunkan sekitar 235 personel Polres, dan di-back up satu kompi Brimob,” ungkap Nur Halim.

Sidang digelar dengan agenda putusan terhadap tiga terdakwa kasus pemerkosaan, dan pembunuhan terhadap sepasang remaja di Pantai Rongkang, Kecamatan Kwanyar.
Tiga terdakwa itu adalah Jakfar, Hasan, dan Hajir.

Dakwaan dibacakan secara bergantian, dan berakhir hingga menjelang sore.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan itu terjadi pada Mei 2017.

Saat itu sepasang remaja Ahmad (20) dan Ani (17) berada di Pantai Rongkang.
Setelah membunuh Ahmad, para pelaku menyetubuhi Ani secara bergantian.
Gadis di bawah umur itu lantas dibunuh dengan cara lehernya dicekik. 

Mayat sepasang kekasih itu lantas diikat menjadi satu, kemudian dibuang di bibir gua.
Para pelaku mengambil perhiasan dan motor korban.
Tiga bulan berselang, mayat sepasang kekasih itu ditemukan pencari rumput.


0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.