Senin, 21 Mei 2018

Satpam Sebuah Bank Ditangkap Karena Sebut Teroris Pengalihan Isu


Amaralsyah Dalimunthe warga Jalan Karya Bakti nomor 49, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Naggar, Kabupaten Simalungun diamankan Polres Simalungun.
Satpam Bank Sumut ini ditangkap karena membuat postingan yang mengandung ujaran kebencian di facebooknya. Alhasil Amaralsyah diamankan di kediamannya oleh Polres Simalungun.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Senin (21/5/2018).
Ia mengatakan Amaralsyah ditangkap karena di akun Facebook miliknya memosting ujaran kebencian terkait terorisme.
Mantan Wakapolrestabes Medan ini memaparkan status yang dibuat Amaralsyah dengan kata-kata 'Di Indonesia tidak ada teroris, itu hanya fiksi, pengalihan isu'.
Atas status tersebut, kata Tatan, banyak yang memberikan komentar miring atas postingan Amaralsyah.
Dikatakan Tatan, hasil interogasi menerangkan bahwa Amaralsyah mengakui menulis dan mengunggah sendiri kalimat tersebut pada, Kamis (17/5/2018) sekitar pukul 22.00 WIB dengan menggunakan handphonenya.
Begitu dia ditangkap, pihaknya langsung melakukan gelar bersama Penyidik Reskrim, Kasi was, Kasi Propam dan Kasubbag Hukum maka status Amaralsyah dinaikkan menjadi tersangka.
"Statusnya naik jadi tersangka, makanya si Amaralsyah ditahan,"katanya.
Tatan Dirsan menyatakan kepada tersangka pihaknya mengenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45.A ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 14 ayat (1) atau (2) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana.
"Sekarang si Amaralsyah ditahan di Polres Simalungun dan masih dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk melihat kemungkinan motif lain dari status yang ia layangkan di Facebook nya,"ujar Tatan.
Pihak kepolisian, kata Tatan, juga telah melakukan Digital Forensik terhadap handphone pelaku dan melakukan pendalaman bilamana ada motif lain terkait status ujaran kebencian.
"Kita juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli,"katanya.


0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.