Sabtu, 19 Mei 2018

Merasa Terganggu Orang Swafoto, Keluarga Ini Corat-Coret Gang Cantik yang Sempat Viral


Program Gang Cantik yang menghiasi Jalan Husada, Pamulang Barat, Pamulang, Tangerang Selatan, sejak beberapa bulan lalu kini menimbulkan masalah.
Setelah lukisan 3D (tiga dimensi) di jalan berupa seperti aliran sungai dengan tebing yang tinggi itu menjadi viral, ramai orang-orang mengunjungi untuk berswafoto ria.

Namun banyaknya orang yang berswafoto membuat keluarga Haji Saharudin merasa terganggu. Menurutnya orang-orang kerap berswafoto sampai malam hari dan sering berteriak-teriak.



"Kan kita merasa terganggu," ujar Saharudin.
Anaknya, Eva Tanjung, mencorat-coret lukisan 3D di jalan dan tembok sebagai bentuk tidak terima atas aktivitas yang sudah mengganggu keluarganya itu.
Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, lukisan 3D yang terdapat lukisan ikan di tengah danau sehingga membuatnya lebih hidup, kini tak terlihat karena dicoret cat hitam oleh Eva.
Saharudin juga merasa terganggu dengan plang jalan yang ditutup untuk membiarkan orang-orang berswafoto, dan membuat tamunya harus memutar jika ingin berkunjung ke rumahnya.

"Tamu saya jadi harus memutar," ujar Saharudin di Kantor Kelurahan Pamulang Barat saat bermusyawarah mengenai coret-coretan tersebut yang dihadiri oleh Bhabin Kamtibmas, Babinsa, Lurah Pamulang Barat, Camat Pamulang dan Kapolsek Pamulang, pada Jumat (18/5/2018).

Dalam musyawarah tersebut, Eva Tanjung sebagai pelaku pencoretan terhadap lukisan tersebut diminta bertanggung jawab atas perbuatannya karena sudah merusak program pemerintah, yaitu Gang Cantik.
Lurah Pamulang Barat, Supriayadi, mengerucutkan musyawarah menjadi Eva Tanjung harus bertanggung jawab mengembalikan lukisan 3D seperti semula, namun keluhan yang disampaikan juga akan diakomodir.

Namun jika Eva tidak berkenan bertanggung jawab, proses hukum akan berjalan.
Sampai sekira tiga jam musyawarah berlangsung, akhirnya disepakati bahwa Eva akan menyediakan dana untuk pengecatan lukisan 3D yang ia rusak paling lambat hingga tanggal 20 Mei 2018 ke depan.

Namun sejumlah tuntutan keluarga Saharudin juga disepakati, seperti tidak ada kegiatan swafoto terkecuali merupakan kegiatan dari pemerintah kota Tangerang Selatan. Selain itu juga jam penutupan plang jalan diberlakukan seperti biasa pada pukul 22.00 WIB dan dibuka pada pukul 06.00 WIB.
Keluarga Saharudin juga meminta agar tidak ada kegiatan komersialisasi atas pemanfaatan gang cantik tersebut oleh pihak manapun.

Kesepakatan itu pun tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 18 Mei 2018, dan ditandatangani Eva Tanjung di atas materai 6000.


0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.