Jumat, 18 Mei 2018

Ancam Telanjangi Sejoli Tuduh Mesum, Pria Beristri Peras Rp 8 Juta Untuk Bayar PSK


Sepasang kekasih berinisial KM dan A diperas oleh seorang pria bernama Sardi (48). 
Pria beristri ini memeras KM saat berkunjung di kontrakan milik pacarnya A, di Kampung Leweung Malang, RT 001 RW 03, Desa Pekauman, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 1 Mei 2018 pukul 19:00 WIB.
Ketika itu Sardi melihat KM masuk kedalam kontrakan A. 

Tak berapa, lama Sardi langsung menggedor-gedor kontrakan A dan memaksa masuk ke dalam. 
Sardi menuduh keduanya telah berbuat mesum dan mengancam akan menelanjangi keduanya. 
Meski kedunya membela diri tidak melakukan perbuatan mesum, Sardi tetap menuduh dan menganiaya Khaerul. 
Bahkan Sardi berencana memanggil warga lainya untuk menelanjangi kedua pasangan itu.
"Mereka diancam kalau tidak mau dikasih tau warga, mereka harus bayar uang Rp 8 juta. Saat itu korban membayar uang Rp 1,4 juta berikut handphone milik korban," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Chandra Sukma seperit yang dilansir Kriminologi.id, Kamis, (17/5/2018).
Usai menyerhakan uang dan ponsel, korban menganggap permasalah telah selesai. 
Namun pada Jumat, 4 Mei 2018 pelaku datang kembali ke rumah kontrakan A, meminta sisa uang janji Rp 8 juta. 
Hanya saja A tidak ada di kontaraknnya. 
A sendiri yakin Sardi akan kembali untuk menagih, maka ia pun keluar dari rumah sebelumnya.
Karena merasa diperas, korban akhirnya melaporkan kejadian pemerasan dan kekerasan ke Polres Metro Bekasi. 
Pelaku berhasil dibekuk di rumah istrinya di daerah Karawang, Jawa Barat, Jumat, 14 Mei 2018.
"Pertama kami cari di rumahnya daerah Cikarang tapi tidak ada, dapat informasi pelaku berada di Karawang, dan ternyata benar pelaku ada di rumah istrinya di Karawang," ucap chandra.
Kepada kepolisian Sardi memgatakan ponsel dan uang hasi memeras telah habis digunakan  untuk bermain perempuan.
"Ponsel korban juga sudah dijual pelaku seharga Rp 800 ribu,"
Polisi menjerat Sardi dengan Pasal 368 KUHP tenang pemerasan dengan ancama hukuman 9 tahun penjara.


0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.