Jumat, 25 Mei 2018

Kisah Pilu Gadis SMA yang Hamil 5 Bulan Usai Dipacari 2 Pria, Ternyata Ini yang Terjadi Sebenarnya


Kasus asusila tampaknya perlu menjadi perhatian khusus para orang tua.
Khususnya, mereka yang punya anak, tepatnya gadis yang sedang menginjak usia remaja.
Sebab, sebagian di antara para korbannya merupakan gadis remaja.

Itu seperti yang terjadi baru-baru ini.


Tepatnya, seperti yang terjadi di Kediri.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kediri mengamankan dua tersangka kasus persetubuhan dibawah umur.
Bahkan, korban berinisial SN (17) disetubuhi hingga hamil lima bulan.
Ironisnya, korban pelajar SMA di Kabupaten Kediri itu telah disetubuhi oleh dua pacarnya berinisial AI (17) dan AW (21).

Perbuatan tidak senonoh ini pertama kali diketahui oleh orang tua korban, MS (50) yang curiga dengan perubahan bentuk fisik anak perempuannya itu.
Orang tua korban meminta kedua tersangka untuk bertanggung jawab terkait perbuatannya. Namun kedua tersangka menolaknya.
Informasinya, pihak keluarga korban sempat menempuh cara mediasi secara kekeluargaan di balai desa setempat.
Namun, kedua tersangka tetap bersikukuh menolak ketika dimintai pertanggungjawaban.

Karena tidak ada titik temu, akhirnya orang tua korban menempuh jalur hukum yakni melaporkan kasus asusila ini ke Unit PPA Polres Kediri.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan sesuai hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka terbukti melakukan persetubuhan dengan korban yang berstatus masih dibawah umur.
"Kedua tersangka mengakui telah menyetubuhi korban," ujarnya kepada wartawan di Polres Kediri, Senin (26/2/2018).
Hanif menjelaskan persetubuhan ini dilakukan kedua tersangka lebih dari satu kali di sebuah tempat di kawasan Kabupaten Kediri.

"Korban sempat berpacaran dengan dua tersangka," ungkapnya.
Adapun kronologi terjadi persetubuhan di bawah umur ini bermula ketika korban berpacaran dengan tersangka AI.
Keduanya pasangan muda-mudi yang telah dimabuk asmara ini kelewatan batas hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Namun, ditengah jalan keduanya terlibat pertengkaran dan sepakat untuk mengakhiri hubungannya.

Selanjutnya, korban berpacaran dengan tersangka AW selama tujuh bulan.
Mereka juga melakukan hubungan badan.
Hubungan asmara keduanya putus.
Korban terlibat Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK) kembali berpacaran dengan tersangka AI.

Mereka sempat berhubungan intim.
"Kedua tersangka kami tahan karena terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban dibawah umur. Saat terjadi asusila korban masih berusia 16 tahun dan 17 tahun," kata Hanif.
"Tersangka tidak ada yang mau tanggung jawab. Korban berpacaran dengan dua tersangka secara bergantian," imbuhnya.
Hanif menuturkan meski tersangka AI berusia 17 pihaknya akan tetap melakukan penahanan.

Kedua tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman penjara diatas tujuh tahun.
"Tersangka AI tetap dilakukan penahanan karena hukuman pidana diatas tujuh tahun," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.