Rabu, 18 April 2018

Sakit Hati, TRM Tega Setubuhi Anak Kandung


TRM (43) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, TA (15) karena alasan sakit hati dengan ibu korban, SM (36).

Pasalnya antara pelaku dan ibu korban sudah bercerai dan tinggal terpisah sejak tujuh tahun lalu.

“Alasannya sakit hati dicerai dan pelampiasan hawa nafsu juga nggak ada tempat. Jadinya anak sendiri jadi sasaran,” ungkap Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rahmat Sumekar, Rabu (18/4).

Pernyataan tersebut juga diamini tersangka yang mengaku teringat dengan sang mantan istri. “Teringat istri,” ungkap pelaku sembari menundukkan kepala.

Rahmat mengatakan sebelum beraksi, pelaku berada dalam pengaruh minuman keras (miras).

Selain itu aksi tersangka dilakukan pada saat kedua kakak korban sedang tidak berada di rumah.

“Terkadang korban datang ke rumah (pelaku) dengan kakaknya. Pada saat (kakaknya) nggak ada di tempat, bapaknya langsung melakukan aksi bejatnya,” ungkap Rahmat.

Aksi bejat pelaku ketahuan setelah korban mengeluh sakit di kemaluannya kepada sang ibu.

Mendengar pengakuan anaknya, SM langsung ambil inisiatif melapor ke Polsek Metro Penjaringan yang kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku.

Sekadar informasi, Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang pria berinisial TRM (43) karena menyetubuhi anak kandungnya, TA (15).

Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (16/4).

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Metro Penjaringan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Perbuatan pelaku tersebut melanggar Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.