Selasa, 17 April 2018

Komunitas Tukar Suami Istri Aktif Cari Anggota via WA dan Twitter, Bagaimana Bergabung?


Perlahan tapi pasti, polisi yang mengusut kasus tukar pasangan suami-istri (pasutri) berhasil mengungkap hal yang gak disangka.

Komunitas tukar pasangan suami istri (Pasutri) dengan aktivitas melakukan pesta seks bersama ternyata benar-benar ada di sekitar kita.

Komunitas ini terungkap setelah polisi menggerebek pesta seks dengan modus tukar pasangan suami istri (Pasutri) di sebuah hotel di Lawang, kabupaten Malang, Minggu (15/4/2018).

Dari keterangan yang didapat dari para pelakunya diketahui komunitas ini bukan sekali saja melakukan pesta seks bersama dengan bertukar pasangan.

Komunitas dengan perilaku menyimpang ini bahkan diketahui memiliki anggota cukup banyak yang berasal dari beberapa kota di seluruh Jatim.

Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim yang mengungkap aktivitas komunitas ini menyebut para anggota komunitas ini memanfatakan jejaring media sosial (Medsos) WhatsApp (WA) dan Twitter.

Medsos digunakan untuk saling berkomunikasi antar anggota, termasuk menarik anggota Pasutri baru untuk bergabung.

THD (53), warga asal Keputih, Sukolilo Surabaya yang ikut tertangkap dalam penggerebekan di Lawang telah ditetapkan sebagai tersangka.

THD ini merupakan inisiator dan pembuat grup WA guna mewadahi komunitas Pasutri yang memiliki fantasi hubungan badan tukar pasangan.

Ternyata komunitas tukar pasutri ini sudah berlangsung sejak 2013.
Mereka intens melakukan komunikasi melalui medsos dan menggelar pertemuan pesta seks.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum, AKBP Yudhistira menuturkan, THD lah yang membuat grup WA komunitas tukar pasangan suami istri.
Grup WA komunitas ini bernama Sparkling.

Anggota komunitas dalam grup WA itu diketahui ada 28 orang.
Anggotanya tersebar di Jatim, seperti Surabaya, Malang, Sidoarjo, Jembar dan kota/kabupaten di Jatim lainnya.

Ternyata untuk bergabung dengan komunitas ini juga harus memenuhi persyaratan tertentu.

Tak mau anggotanya bergabung hanya untuk main-main, salah satu syarat komunitas ini adalah pasangan yang ingin bergabung adalah benar-benar pasangan suami istri yang sah.

“Syarat anggota komunitas ini harus merupakan pasangan suami istri sah dan memiliki kartu nikah. Komunitas ini punya kontak pasutri swinger (tukar pasangan) di twitter guna mencari teman atau anggota baru,” sebut Yudhistira di Mapolda Jatim, Senin (16/4/2018).

Bukan hanya THD yang aktif mengelola komunitas ini, istrinya ternyata juga aktif mengajak beberapa pasutri lain bergabung dan merencanakan pesta seks.
Hal ini setidaknya diketahui dari proses penyelenggaraan pesta seks mereka di Lawang yang akhirnya dibongkar polisi.

Sesaat sebelum digerebek, THD mengundang dan mengatur pertemuan para anggota grup guna berkumpul di Kebun Raya Purwodadi, pasuruan, Sabtu (14/4/2018).
Namun hingga pukul 12.00 WIB, tak ada pasutri yang datang.

Selanjutnya, RL yang tak lain istri THD menghubungi dan mampir ke rumah pasutri SS dan WH di Lawang, Malang.

Setelah berada di rumah SS dan WH, ada satu pasutri AG dan DS yang bergabung.
“Setelah makan malam, para pasutri ini menuju hotel di Lawang. Mereka menyewa satu kamar dan menggelar pesta seks tukar pasangan,” jelas Yudhistira.

Anggota Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim yangs udah mengendus aktivitas seks menyimpang pasutri ini, akhirnya mendobrak pintu kamar hotel yang disewa tiga pasutri.

Begitu pitu kamar terbuka, petugas mendapati tiga pasutri dalam keadaan telanjang berada di kamar hotel.

Mengetahui ada orang masuk, para pasutri itu pun terkejut.
Mereka yang sedang pesta seks berusaha menghindar.

“Para pasutri ini lari dan bersembunyi ke kamar mandi,” tutur Yudhistira.
Setelah diminta mengenakan pakaian dan merapikan diri, petugas menciduk pasutri ini guna dibawa ke Mapolda Jatim, Minggu (15/4/2018) dini hari.

“Kami memetapkan satu tersangka (THJ), dia yang mengajak pertemuan dan membuat grup di WA. Lainnya korban,” cetus Yudhistira.

Selain mengamankan tiga pasutri, polisi menyita empat kondom belum terpakai, enam celana dalam, tiga BH, satu HP merk LG warna hitam, satu handuk warna putih, dan dua sprei warna putih sebagai barang bukti.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.