Senin, 16 April 2018

KPK Periksa 22 Anggota DPRD Sumut Hari Ini di Mako Brimob Sumut


Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap 22 anggota DPRD Sumatera Utara, Senin (16/4/2018).

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hal ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap sekitar 50 saksi sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin pagi.

Menurut Febri, pemeriksaan akan dilakukan di markas Brimob Polda Sumut.
Tim terus mendalami dan memilah dugaan penerimaan uang suap terhadap 38 Anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terutama hubungannya dengan kewenangan dan periode jabatan masing-masing.

"Diduga penerimaan suap terkait dengan 4 kondisi, mulai dari persetujuan laporan pertanggungjawaban Gubernur hingga membatalkan interpelasi DPRD," ujar Febri.
KPK mengingatkan agar para tersangka dan saksi dalam kasus ini koperatif sehingga dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan.

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut. 

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "KPK Periksa 22 Anggota DPRD Sumatera Utara"

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.