Jumat, 20 April 2018

Konglomerat Medan Mujianto Resmi Jadi DPO Polda Sumut Usai Kabur ke Singapura


Pengusaha property, Mujianto resmi berstatus sebagai buronan Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Karena dinilai tidak kooperatif dan dikabarkan tengah berada di luar negeri.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian mengatakan penetapan Bos PT Cemara Asri Group itu sebagai DPO polisi, mulai diberlakukan sejak Kamis (18/4/2018) kemarin.

"Mujianto, hari ini saya tandatangani DPO nya," kata Andi Rian, Jumat (20/4/2018)
Andi Rian menjelaskan bahwa pertimbangan polisi menetapkan Mujianto sebagai DPO antara lain, pengusaha itu sudah dua kali dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya dan selalu mangkir dari panggilan.

Bahkan polisi juga sudah mengeluarkan surat membawa paksa terhadap tersangka, namun hingga kini keberadaannya juga tidak diketahui.

"Kita lakukan pemeriksaan ke beberapa lokasi yang kita anggap rumahnya dan dia juga tidak ada," sebut Andi.

"Kemudian kita koordinasi dengan beberapa instansi samping, akhirnya kita tahu yang bersangkutan sudah pergi ke luar negeri," ungkap Andi Rian.

Lebih lanjut, Andi menyebutkan Mujianto saat ini berada di Singapura.

Dia kesana melalui Banda Aceh.
Andi juga mengakui pihaknya belum menerbitkan surat pencekalan terhadap Mujianto paska ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, pengajuan cekal kata Andi, baru bisa dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Sumut.

"Dengan kondisi tersangka yang sudah DPO, kita harap teman-teman dari kejaksaan bisa segera mem P21 kan. Kalau sudah P21 akan kita buat permintaan cekal," tegas Andi.

Andi Rian juga menyebutkan hingga kini polisi juga tetap masih berkoordinasi dengan keluarga Mujianto.

Sebab penjamin penangguhan penahanan terhadap Mujianto adalah keluarganya.
"Kepada keluarga Mujianto masih tetap koordinasi. Sukur-sukur dia datang dengan kesadaran," harap Andi.

Perlu diketahui, Mujianto alias Anam dijadikan sebagai tersangka berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material sebesar Rp 3,5 milliar.

Jaksa peneliti yang ditunjuk Kejati Sumut sudah mengembalikan berkas kasus penipuan milik Mujianto ke penyidik Polda Sumut pada (3/2/2018) lalu, karena masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.

Setelahnya Mujianto tak pernah datang ke Polda Sumut memenuhi panggilan penyidik dalam rangka melengkapi berkas perkara.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.