Kamis, 19 Juli 2018

Kontraktor Didakwa Menyuap Anggota DPR RI Amin Santono Rp 500 Juta


‎Kontraktor CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghias menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan atas perkara suap, Kamis (19/7/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Eva Yustisiana, Ahmad Ghias didakwa memberikan uang Rp 510 juta kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara.

Uang sebanyak Rp 500 juta diberikan pada ‎Amin Santono, anggota Komisi XI‎ DPR RI periode 2014-2019.

Sisanya Rp 10 juta diberikan kepada Yaya Purnomo.

Yaya merupakan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan TI.

"Yaitu supaya Amin Santono dan Yaya purnomo mengupayakan agar kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN-P 2018 yang bertentangan dengan kewajiban Amin dan Yaya," ucap jaksa Eva.

Peristiwa dimulai pada ‎Januari 2018, Eka Kamaluddin yang mempunyai kedekatan dengan Amin Santono mengajak Iwan Sonjaya selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Kuningan mencari daerah yang ingin mendapatkan tambahan anggaran dari APBN-P 2018 melalui usulan Amin Santono dengan syarat memberikan fee 7 persen dari total anggaran yang diterima pemerintah daerah atas proposal yang diajukan.

Selanjutnya Iwan Sonjaya meneruskan informasi ke Deden Hardian selaku anggota DPRD Majalengka.

Informasi itu lalu diteruskan Deden kepada terdakwa yang adalah penyedia barang dan jasa yang biasa mengerjakan proyek infrastruktur di Kabupaten Sumedang.

Ahmad Ghias diketahui ‎beberapa kali berkomunikasi dengan Iwan Sonjaya membahas rencana penambahan anggaran kabupaten Sumedang untuk pembangunan infrastruktur dan terdakwa berharap dapat menjadi pelaksananya.

"Iwan Sonjaya memberikan contoh dokumen berupa fotokopi surat usulan tambahan anggaran dari Bupati Kuningan yang ditujukan kepada Kemenkes dengan maksud agar terdakwa juga membuat surat usulan yang serupa untuk pekerjaan infrastruktur," tutur jaksa Eva.

Setelah ‎koordinasi dengan Kepala Dinas PUPR Sujatmoko dan Kepala DKPP Gungun Ahmad akhirnya diputuskan mengajukan usulan tambahan anggaran Rp 25,8 miliar untuk pembangunan jalan dan jembatan serta pengembangan, pengelola jaringan irigasi, rawa dan pengairan.

"Setelah dokumen ditandatangani Sumarwan Hadisumarto selaku Pjs Bupati Sumedang kemudian diserahkan kepada terdakwa untuk disampaikan ke Amin Santono," ungkap jaksa Eva.

Menindaklanjuti permintaan terdakwa, Amin Santono menemui Yaya Purnomo di Kementerian Keuangan, Yaya bersedia membantu.

Amin Santono lalu meminta uang muka fee kepada terdakwa melalui Eka Kamaluddin Rp 500 juta guna memperlancar pengurusan penambahan anggaran.

Pada 1 Mei 2018 Eka kamaluddin juga meminta fee pada terdakwa Rp 10 juta untuk diberikan ke Yaya Purnomo sebagai biaya pengawalan usulan penambahan anggaran di Kementerian Keuangan.

Atas ‎perbuatannya terdakwa Ahmad Ghiast didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.