Kamis, 05 Juli 2018

Gaya Pacaran Adiknya Tak Wajar, Seorang Kakak di Pelalawan Kaget Saat Lihat Kamar


Gaya berpacaran remaja zaman sekarang memang sudah di luar batas kewajaran.

Seperti yang dilakukan pasangan remaja di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan ini yang kepergok sedang melakukan hubungan suami istri pada Selasa (3/7/2018).


Pasangan sejoli ini masih berstatus di bawah umur, baik laki-laki maupun perempuannya.

Korban berinisial SN (16) yang berstatus masih pelajar.

Remaja wanita ini tinggal di Jalan Sakura, Pangkalan Kerinci.

Sedangkan pasangannya berinisial RP (16) yang tinggal di perumahan Bumi Lago Permai (BLP), Pangkalan Kerinci.

Lantaran pihak keluarga korban tidak terima hingga melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan.

"Pelaku juga masih dibawah umur. Sudah kita amankan dan saat ini masih diperiksa secara intensif," ungkap Paur Humas Polres Pelalawan, Iptu Maraden Sijabat, kepada tribunpelalawan.com, Kamis (5/7/2018).

Pasangan yang masih belia ini melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah korban pada Senin (2/7/2018) malam lalu.

Akhirnya pacar korban dikenakan pasal persetubuhan dibawah umur yang dilaporkan oleh ibu korban berinisial RL (49).

Gaya pacaran yang tak wajar itu diketahui ketika kakak SN masuk ke dalam rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB.

Ia merasa curiga lantaran korban dan pelaku tidak kelihatan di dalam rumah.

Abang korban berinisiatif mengecek ke dalam kamar.

Alangkah terkejutnya ia melihat adik perempuannya sedang tidur berduaan dengan pelaku dalam kondisi tanpa busana.

Bahkan pasangan itu baru saja selesai melakukan hubungan suami istri layaknya pasangan yang sudah berkeluarga.

Kakak korban langsung menelpon ibunya, RL (49), untuk menceritakan semua yang terjadi.

Lantas ibunya marah dan berbicara dengan korban melalui telepon.

SN mengakui semua perbuatannya bersama pacarnya RP yang terlah melampaui batas.

Setelah orangtuangnya pulang dari Pekanbaru, mereka melaporkan kejadian ke Polres Pelalawan.

Setelah mendapat laporan keluarga korban, tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan mencari keberadaan pelaku RP.

Hingga ia diamankan di salah satu bengkel di perumahan BLP.

RP digiring ke mapolres untuk diperiksa dan menjalani proses hukum.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.