Minggu, 08 Juli 2018

Dalam Tempo Waktu 14 Jam, Pegasus Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Budianto


Budianto Bahzahri atau yang akrab disapa Budi (29), sebelumnya dikabarkan tewas di Hotel 61 Jalan Iskandar Muda, Medan Pada Sabtu (7/7/2018) kemarin.

Ia ditemukan tewas tanpa menggunakan baju dan celana. Pada kaki dan tangannya diikat dengan menggunakan tali dan mulut dilakban.


Diketahui, korban menginap di kamar nomor 316 lantai 3, di Hotel 61 dan masuk sejak hari Kamis (5/7/2018) lalu.

Dalam tempo waktu 14 jam, gabungan Tim Pegasus unit pidum Satreskrim Polrestabes Medan dan Pegasus Polsek Medan Baru berhasil mengendus keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku pembunuhan.

Personel Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Kasubnit Jahtanras dan Pers Timsus Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembunuhan.

Dari hasil analisa CCTV hotel, diketahui bahwa saat itu pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu.

Pelaku juga menggunakan sepatu warna hitam putih dan memakai jaket berwarna biru tua. Dari hasil analisa tersebut, Tim gabungan melakukan pengejaran ke arah Jalan Karya Kecamatan Medan Barat.

Pada Minggu (8/7/2018) dinihari, Tim gabungan melihat seseorang sedang berada di depan Alfamidi, dengan ciri-ciri sesuai data yang sebelumnya telah didapat.

Pelaku yang saat itu sedang berdiri dengan memegang Hp. Kemudian Tim Pegasus langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga merupakan tersangka Pembunuhan Budianto.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha mengatakan, setelah pelaku berhasil diamankan, dilakukan interogasi dan ia membenarkan jika dirinya adalah pelaku pembunuhan tersebut.

"Jadi hasil interogasi yang kami lakukan, pelaku bernama Desrifal (21). Dalam pengakuannya sebelum membunuh Budianto mereka telah melakukan perbuatan hubungan intim sebanyak tiga kali di hotel yang berbeda-beda, dengan iming-iming akan dijadikan gigolo dan akan diberikan uang Rp 10 juta oleh korban,"ujarnya, Minggu (8/7/2018).

kemudian korban, lanjut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, korban mengajari pelaku dalam melakukan perbuatan sex tersebut untuk memuaskan nafsunya.

"Desrifal mengakui perbuatannya yang mana telah membunuh Budianto di Hotel 61 kamar 361 Jalan Iskandar Muda Kecamatan Medan Petisah, Medan, dengan cara mencekik leher korban dan melilit leher korban dengan kabel," sambung AKBP Putu Yudha.

Pelaku yang bernama Desrifal (21) merupakan warga Jalan Tanjung Raya Gang Persatuan, Kabupaten Deliserdang.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni, satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu, satu buah jaket berwarna hitam putih, satu unit hp Samsung milik korban. Satu unit Hp Vivo milik korban, satu buah koper warna hitam milik korban dan satu buah dompet warna hitam milik korban.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu 340 KUHP (pembunuhan berencana), namun saat pengembangan mencari barang bukti berupa kabel untuk menjerat leher korban, pelaku berusaha lari. Dilakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki pelaku sebanyak 5 peluru," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.