Rabu, 08 Agustus 2018

Indonesia digugat AS Rp 5 triliun, ini langkah kongkret dilakukan Menko Darmin


Amerika Serikat menggugat Indonesia senilai USD 350 juta atau sekitar Rp 5 triliun di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Gugatan pengenaan sanksi ini karena Indonesia dianggap mengabaikan keputusan sidang banding WTO pada November 2017 lalu.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, pemerintah akan mengirim tim untuk melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat. Tim ini akan mengkaji masalah ketidaksepakatan AS terhadap kebijakan Indonesia dalam perdagangan.

"Kalau sudah begini yang paling betul adalah tidak sekadar dengan surat. Kita kirim tim, persisnya di mana sih kamu engga sepakat," ujar Menko Darmin di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/8).

Menko Darmin menjelaskan, sebelumnya peraturan yang masih diperdebatkan oleh AS di antaranya Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Pertanian terkait hortikultura. Ke depan, jika keberatan AS dihubungkan dengan pengubahan Peraturan Pemerintah dan undang-undang, maka perlu waktu hingga 2022.

"Mereka tahu itu perlu waktu, 2019 dan 2020. Enggak bisa sekarang. Jadi yang kita lakukan adalah kita mencari informasi, apa sih dia persisnya enggak setuju. Kata-katanya yang mana. Ini bukan kebijakan umum, tapi kata-katanya yang mana sih, ini urusan aturan," jelas Menko Darmin.

Dalam hal ini, pemerintah akan meneliti satu per satu keberatan AS, sehingga tidak hanya menguntungkan bagi negara Paman Sam tersebut. "Nanti kita lihat, masuk akal apa enggak. Kalau emang masuk akal ya kita ubah. Wong ini peraturan menteri doang," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menanggapi rencana sanksi dagang senilai USD 350 juta atau sekitar Rp 5 triliun yang digugat oleh Amerika Serikat (AS) dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) kepada Indonesia. Gugatan pengenaan sanksi ini karena Indonesia dianggap mengabaikan keputusan sidang banding WTO pada November 2017 lalu.

Oke mengatakan, sejak mendapat keputusan sidang Indonesia sebenarnya sudah mengubah beberapa aturan yang dianggap merugikan Amerika Serikat pada 22 Juli lalu. Beberapa aturan tersebut antara lain Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Pertanian.

"Nah, selanjutnya apakah mereka sudah puas dengan perubahan yang kita lakukan tentu itu harus disampaikan oleh WTO," ujar Oke saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Selasa (7/8).

Oke melanjutkan, perubahan-perubahan aturan ini sebenarnya sudah disampaikan kepada WTO. Saat ini Indonesia masih menunggu hasil pertimbangan dan penilaian organisasi perdagangan dunia tersebut. "Apakah dianggap telah memenuhi keputusan yang ditetapkan WTO atau belum," tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.