Selasa, 14 Agustus 2018

Diperiksa KPK, Wali Kota Tasikmalaya jelaskan proposal dana perimbangan daerah


Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi mengaku dirinya menjelaskan soal pengajuan proposal untuk proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana perimbangan daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. - Agen Poker Indonesia

"Terkait tentang inilah, proposal, iya untuk APBD 2018," ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/8).

Dia menegaskan, sejauh ini dirinya hanya baru mengajukan proposal untuk pembangunan infrastruktur di Tasikmalaya. Dia yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo ini mengklaim dana tersebut belum cair.

"Belum, belum ada proyek. Itu saja baru proposal," jelasnya.

Selain Budi, penyidik KPK juga memeriksa anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz. Pada pemeriksaan kali ini penyidik mengonfirmasi soal pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap dana perimbangan tersebut.

"KPK mengonfirmasi dugaan penerimaan-penerimaan tersangka YP (Yaya Purnomo) dan mencermati dugaan penerimaan lain terkait pengurusan anggaran dana perimbangan daerah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.