Sabtu, 02 Juni 2018

Sediakan kamar untuk pasangan mesum, resort di Kuta digerebek polisi


Polsek Kuta mengamankan seorang wanita berinisial NMD (48) yang kedapatan membuka penyewaan kamar untuk praktik esek-esek. Kamar berlokasi di Jl By Pass Ngurah Rai, Kuta, Badung, disewakan dengan tarif Rp 200 ribu per 3 jam.

Saat petugas melakukan pengecekan didapat dua pasangan bukan suami-istri.
"Memang benar di Kuta Timur Resort menyediakan tempat untuk short time, dengan menemukan 2 kamar yang berisi pasangan bukan status suami-istri di kamar nomor 06 dan 14," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Aan Saputra, Jumat (1/6).
Dari lokasi, polisi juga menemukan empat lembar rekapan penjualan kamar short time, satu lembar voucher Kuta Timur Cottage dan satu bendel bukti setoran penjualan cottage serta uang Rp 405 ribu.
"Untuk selanjutnya pelaku dan kedua pasangan tersebut diamankan ke Mapolsek Kuta guna penanganan lebih lanjut," jelas dia. 

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.