MW (50), warga desa Petrans, Muara Kelingi, Musirawas, Pelembang ditangkap polisi pada Jumat (11/5/2018) karena melakukan pelecehan terhadap Mh (36).
Mh merupakan wanita yang tinggal di desa yang sama dengan pelaku.
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu (4/5/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.
Tribun Video melansir Sriwijaya Post, saat itu Mh sedang jalan kaki pulang ke rumahnya.
Dia berjalan sendiri, tetapi tiba-tiba MW memanggilnya dan memintanya mampir.
Mh menolak dan bergegas meninggalkan tempat itu.
MW tiba-tiba mengejarnya dan menariknya masuk ke dalam rumahnya.
Berhasil menarik korban ke dalam rumah, MW kemudian mengunci pintu, mengancam dan memukul korban.
MW juga memperkosa korban dan mengancam akan menbunuhnya jika memberitahu orang.
Ketika pulang, Mh melaporkan apa yang dialaminya kepada keluarganya.
Keesokan harinya, keluarganya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Namun saat hendak ditangkap ternyata pelaku sudah kabur ke Pulau Jawa.
Polsek Muara Kelingi lantas berkoordinasi dengan Polsek Gumelar, Polda Jateng untuk menangkap pelaku pada Jumat (11/5/2018).
"Selanjutnya tersangka berhasil diamankan, dengan cara diserahkan oleh kuasa hukum H Yoyo Dwijatmiko ke Polsek Muara Kelingi," kata Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.