Unit Reskrim Polsek Singkawang Barat menangkap tiga tersangka tindak pencurian disertai perkosaan di Jalan Tani, Kecamatan Singkawang Barat, Kalimantan Barat (Kalbar), Minggu (13/5/2018) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Tersangka mencuri barang-barang milik korban, disertai secara bergantian melakukan persetubuhan (perkosaan) terhadap korban HK (30)," kata Kapolsek Singkawang Barat, Kompol Bagio Erianto, Rabu (16/5/2018).
Ketiga pelaku tersebut yakni Riski (19), Amrul (29), dan Endra (20).
Barang bukti yang diamankan di antaranya empat karung berisi padi dengan berat seluruhnya sekitar 240 Kg.
Dua buah tabung Gas/LPG, ukuran 3 Kg, satu set kompor gas, dua buah Reciver.
Kemudian satu buah panci/kuali almunium dan satu buah mesin pompa air/robin. Kerugian material sekitar Rp 3.240.000.
"Terhadap korban telah dilakukan pemeriksaan visum et refertum di RSU Abdul Azis Singkawang," tuturnya.
Dari hasil sementara pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku melakukan perkosaan terhadap pemilik rumah.
Tersangka mengaku saat itu, korban HK sendang tertidur.
Kemudian, ketiganya melakukan aksi perkosaan bergiliran.
Anehnya, tersangka tahu suami korban pergi meninggalkan rumah ke tempat ibunya.
"Suaminya ke tempat mamanya," kata tersangka.
Yang mengejutkan, saat terjadi perkosaan, menurut tersangka korban tidak melawan.
Usai melakukan aksinya para tersangka kabur dan menginap di rumah temannya.
Gagal Perkosa Sepupu
Sebelumnya, warga Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau inisial AS (36) diamankan setelah berupaya memperkosa NH dikebun karet milik Aj di lingkungan Sei Ranas, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, beberapa waktu lalu.
Kapolsek Kapuas, Iptu Sri Mulyono menyampaikan, Istri terlapor ini sebenarmya masih sepupu dengan korban.
“Jadi mereka ini masih keluarga sebenarnya, ” katanya.
Kapolsek menjelas kronologis kejadian, yakni Pada Sabtu (17/2/2018) sekira pukul 08.00 WIB saat pelapor menoreh di kebun karet milik Aj yang beralamat di lingkungan Sei Ranas Kelurahan Tanjung Kapuas Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
“Tiba-tiba datang seorang laki-laki menggunakan baju kaos dengan celana pendek warna abu-abu dengan memakai masker langsung menyekap Pelapor dari arah belakang. Akibatnya, pelapor terjatuh kesemak-semak, ” jelasnya.
Kemudian, lanjut Kapolsek, pelapor berteriak dan terlapor langsung menyekap mulut pelapor dengan tangan.
Karena mulutnya disekap, pelapor langsung mengigit tangan terlapor kemudian terlapor menarik tangannya sehingga membuat gigi pelapor tanggal.
“Kemudian terlapor kembali menarik pelapor, namun pelapor melakukan perlawanan sehingga membuat kerudung pelapor terlepas, ” jelasnya.
Setelah itu, terlapor langsung melarikan diri dan atas kejadian tersebut Pelapor membuat Laporan Polisi ke Polsek Kapuas untuk di tindak lanjuti.
“Terlapor diketahui bersembunyi di rumah usai gagal memperkosa korban, ” katanya.
Kemudian, aparat Kepolisian langsung mendatangi rumah terlapor dan mengamankannya ke Polsek Kapuas guna menghindari amukan massa.
Kapolsek menegaskan, bahwa terlapor diduga melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP Jo pasal 53 ayat 1 KUHP dan atau pasal 531 ayat 1 KUHP.
“Dari peristiwa tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu helai kaos berlengan pendek berwarna putih, satu buah celana pendek jeans berwarna biru, satu helai kerudung warna hitam motif crem yang telah robek, satu helai kaos lengan panjang berwarna merah muda dan satu helai celana panjang berwarna abu-abu,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.