Kabar mengejutkan datang dari aktor sekaligus model, Fandy Christian.
Ia diamankan petugas bandara pada Rabu (9/05/2018) lalu.
Hal tersebut dikarenakan Fandy Christian kedapatan sedang menghisap Vape di toilet pesawat.
Diketahui saat itu Fandy menumpangi Pesawat Batik Air ID 6950 Rute CGK LOP (Jakarta-Lombok).
Menurut penelusuran Grid.ID, akun gosip @lambe_turah menjelasakan bahwa aktor tampan ini menghisap vape di dalam toilet saat pesawat masih dalam kondisi terbang.
Tidak lama kemudian, petugas datang mengetuk pintu toilet karena lampu menyala.
Setelah landing, Fandy Christian diamankan oleh personel TNI AU, Airport Security dan Security Kokapura.
Ia kemudian diperiksa di ruang Otoritas bandara wilayah IV.
Pada sekitar pukul 11.45 WITA, Fandy Christian dibebaskan setelah memberikan sejumlah keterangan.
Para netizen sangat menyayangkan tindakan suami Dahlia Poland tersebut.
"Duuh nahan diri cuma buat berapa jam aja berat banget apa ya,emangnya bakal kenapa sih kalo ga ngevape bentaran doang? Itu peraturan kecil loh buat diikutin ga susah kan harusnya," tulis pengguna akun @tyasmitri.
"Bukannya penerbangan cuma sejam ? kok kagak bisa nahan ? ngemut permen aja nape bang," tulis pengguna akun @mimibabycard.
"Mau rokok biasa atau elektrik, kan gak boleh berasap, kecuali telen tuh asap," ujar pengguna akun @nyaryo_syo.
Sebelumnya, manajemen Batik Air mengeluarkan rilis berita soal ini.
Seorang penumpang Batik Air berinisial FC kedapatan merokok menggunakan rokok elektrik di pesawat Airbus A320-200CEO registrasi PK-LUW.
FC merokok di kamar kecil atau toilet bagian depan pesawat dengan rute Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK) ke Bandara Lombok Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (LOP).
Penumpang laki-laki berinisial FC itu duduk di nomor 2D diketahui melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil.
"Batik Air mempertegas bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik. Setiap penerbangan, awak kabin memberitahu penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang," kata Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Kamis (10/5/2018).
Mendapati hal itu, Kepala awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bekerja sama dengan pilot untuk memutuskan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil.
Pilot kemudian menyampaikan informasi kepada petugas keamanan bandar udara (aviation security/avsec). Pesawat tersebut mendarat pukul 11.25 WITA di Lombok.
Penanganan itu dilakukan antara awak pesawat, petugas layanan darat dan avsec, sehingga proses penanganan FC berikut barang bukti berjalan secara tepat.
Maskapai kemudian menyerahkan FC kepada avsec dan otoritas bandar udara untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap di setiap kamar kecil dan harus dilengkapi pendeteksi api pada setiap disposal.
Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan 80 Tahun 2017.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.