Sungguh bejat dilakukan Rahmat (43) yang nekat melakukan aksi pencabulan terhadap seorang siswi SD, AS (10). Pelaku pun diserahkan ke kantor polisi setelah aksinya dipergoki warga.
Ironisnya, perbuatan itu dilakukan justru pada siang hari saat bulan Ramadan. Pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan itu mengajak paksa korban ke kebun pisang di Jalan Letnan Tukiran, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, Rabu (23/5). Saat itu, korban menuju rumah sehabis sekolah.
Di sana, pelaku yang sudah memiliki istri dan anak itu memaksa korban melepas jilbab dan pakaian. Selanjutnya ia melampiaskan nafsu bejatnya. Aksi pelaku dipergoki warga. Beruntung, massa tidak sampai emosi dan langsung menyerahkan pelaku ke kantor polisi.
Kasatreskrim Polres OKU AKP Alex Andrian membenarkan adanya penangkapan tersangka yang terlibat kasus pencabulan. Tersangka dipergoki warga sedang mencabuli siswi SD.
"Benar, tersangka sudah kita amankan. Dia mencabuli korban di kebun pisang kemarin siang," ungkap Alex, Kamis (24/5).
Dikatakannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan 92 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan diantaranya uang sebesar Rp 100.000 dari saku celana tersangka.
"Kita masih dalami lagi apakah perbuatan cabul tersangka sudah pernah dilakukan sebelumnya atau tidak ke korban lain. Kita kumpulkan keterangan saksi," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.