Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Aesesa menangkap seorang dukun cabul. Dukun cabul (HG) tersebut sudah mencabul empat orang wanita. Dua orang wanita dewasa dan dua orang anak dibawa umur.
"Korban teridentifikasi empat orang. Empat dewasa dan dua perempuan dibawa umur," ungkap Kapolsek Aesesa, AKP Ahmad,di Kota Mbay, Minggu (13/5/2018).
AKP Ahmad menjelaskan, menurut pengakuan HG, HG merupakan Ende yang sudah berkeluarga dan sudah menetap di Mbay, Kelurahan Danga, Kecamatan Asesa, Kabupaten Nagekeo.
AKP Ahmad mengatakan, modus yang digunakan oleh HG, yaitu menjadi seorang dukun yang bisa mengobati dan menyembuhkan seseorang dari penyakit.
"Modusnya itu sebagai dukun. Kemudian teknik pengobatannya dalam kamar tertutup," ungkap AKP Ahmad.
AKP Ahmad mengaku proses penyelidikan masih terus dilakukan. "Kami harapkan agar mungkin ada korban-korban lain yang terdahulu untuk segera laporkan agar kami juga bisa mengidentifikasi korban," ungkap AKP Ahmad.
AKP Ahmad mengaku pelaku pencabulan diancam hukuman penjara di atas lima tahun.
"Kalau hukuman pencabulan anak di bawah umur itu penjara diatas lima tahun, " ungkap AKP Ahmad.
Sentuh 7 Titik Sensitif
Sementara itu, pada bulan Februari 2018 lalu, polisi menangkap Dwi Agus Purwanto, seorang dukun. Dwi Agus diduga kerap mencabuli pasiennya dengan modus menghilangkan mahluk gaib dari dalam tubuh.
Dwi Agus ditangkap Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, (13/2/2018).
"Pelaku selalu mengatakan kepada wanita berusia 20-30 tahun kalau dalam tubuhnya ada mahluk gaib yang menutup aura," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Dwi Agus ditangkap di kediamannya, Jalan Muhi Nomor 4 RT 10 RW 01 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (12/2/2018).
Penangkapan Dwi Agus berdasarkan laporan korban berinisial AZ (25), tertanggal 28 Januari 2018.
Selain AZ, wanita lainnya yang menjadi korban yakni HD (24), SB (19) dan NA (27).
Dwi Agus telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga memeriksa SY, istri tersangka, sebagai saksi.
Untuk menghilangkan mahluk gaib, pelaku mewajibkan korban bersedia menjalani ritual dipegang tujuh titik pada bagian tubuhnya.
Ketujuh titik tersebut yakni bagian telapak tangan, telapak kaki, belakang leher, belakang pinggang, perut atau dada, payudara dan kemaluan.
Sekitar bulan November 2017, korban mendatangi rumah pelaku untuk menghilangkan dua mahluk gaib seperti gendurowo dan nenek tua yang menutup auranya.
Kemudian, pada tanggal 6 Desember 2017, korban kembali ke rumah pelaku dan melakukan ritual menggambar genderuwo lalu membakarnya.
"Pelaku mengatakan gendurowo sudah hilang dalam tubuh korban, namun masih ada mahluk halus berupa nenek tua yang menutup aura korban," jelas Bismo.
Untuk menghilangkan nenek tua yang masih berada dalam tubuh korban, pelaku mewajibkan korban bersetubuh dengannya.
"Pelaku mengatakan bahwa jin yang ada dalam tubuh korban harus dikawinkan dengan jin yang ada dalam tubuh pelaku, dengan cara bersetubuh," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mardiaz Kusin kepada Warta Kota, Selasa (13/2/2018).
Pada tanggal 21 Januari 2018, pelaku kembali menyuruh korban bersetubuh sebagai proses pengobatan yang terakhir, agar tubuh korban benar-benar bebas dari pengaruh makhluk gaib.
"Korbannya tidak hanya satu orang tapi ada beberapa wanita," tutur Bismo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan para korban.
Barang bukti yang disita dari korban, AZ, di antaranya satu rok warna hitam, kaos lengan panjang warna hitam, satu legging warna ungu, satu celana dalam warna abu-abu dan satu kerudung warna merah bata.
Polisi juga menyita satu rok motif kotak-kotak warna biru, satu kaos warna hitam lengan pendek, satu legging motif batik warna ungu, satu celana dalam warna krem, satu jaket warna oranye serta satu kerudung warna biru.
Sedangkan barang bukti yang disita dari pelaku, di antaranya satu buah dupa, satu plastik berisi keris-keris kecil, dua buah plastik berisi berbagai macam batu dan dua buah botol kecil berisi air.
Selain itu, polisi juga menyita satu botol minyak baju, satu botol kecil minyak japaron, satu botol kecil air batu merah, satu botol kecil minyak misik, dua bungkusan berisi kopi dan air serta satu buah black ring.
Para korban merasa dilecehkan
Dwi Agus menjanjikan bisa membuka aura, memperlancar rezeki, dan mudah mendapatkan pasangan kepada sejumlah perempuan.
Namun yang ia lakukan justru mencabuli para pasiennya.
Sebagian pasien bahkan diajaknya berhubungan badan dengan dalih mengusir jin jahat dalam diri pasien.
Bismo mengatakan, sebelum menjalani profesi sebagai dukun cabul, pelaku cukup lama berkiprah dalam bisnis multi level marketing (MLM) alat kesehatan serta obat-obat herbal.
"Dia menggeluti MLM sejak 2010. Belakangan beralih profesi sebagai orang pintar yang mengaku bisa mengusir makhlub gaib dari tubuh untuk membuka aura," kata Bismo.
Pelaku menyasar para perempuan cantik berusia belasan tahun hingga 30 tahun sebagai calon korban.
Polisi sudah menetapkan Dwi Agus sebagai tersangka kasus pemerkosaan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.