Jumat, 11 Mei 2018

Bapak Dua Anak : Mereka Itu Teman Anak Saya


Terdakwa M Sofyan alias Om Nun (35)  tetap tak mengakui tudingan melakukan perbuatan cabul pada dua bocah di Kecmatan Merawang Bangka.
Sangkalan atas dakwaan jaksa dia lontarkan di hadapan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat Bangka, Selasa (8/6).
Sidang ketika itu digelar tertutup untuk umum. Om Nu  diadili didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Serumpun Sebalai (LSS), Karianto Cs. Usai sidang, Karianto menyatakan agenda yang baru saja dilalui berupa pemeriksaan terdakwa.

"Klien kita, menyatakan tidak melakukan perbuatan cabul," kata Karianto.
Pada kesempatan yang sama, Karianto memastikan sidang akan dilanjutkan pekan depan. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi meringankan.
"Pada sidang pekan depan kita akan hadirkan saksi ad charge (saksi meringankan)," katanya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Sarah Louis Simanjuntak diwakili Humas R Narendra Mohni, Selasa (8/5) mengatakan hal senada.
"Sedangkan jaksa akan membacakan surat tuntutan jika pemeriksaan saksi dan terdakwa selesai dilakukan," katanya.
Seperti diketahui, terungkap oleh polisi, ternyata ada dua bocah korban cabul diduga dilakukan oleh tersangka MS alias NU (35).
Kedua korban dipastikan telah memberikan pengakuan yang sama, walau dibantah oleh tersangka di hadapan polisi saat proses penyidikan baru dimulai, Senin (23/10/2017).
"Mereka itu (korban) teman anak saya. Anak saya umur sekitar sembilan tahun. Kami tetangga, jarak rumah sekitar 50 meter )di sebuah desa di Kecamatan Merawang Bangka). Saya sudah kenal baik dengan keluarganya (keluarga korban)," kata Tersangka MS alias NU (35), kepada Kabag Ops Polres Bangka Kompol S Sophian di hadapan sejumlah wartawan saat Konfrensi Pers Kasus Cabul digelar di Mapolres Bangka, Senin (23/10/2017).
Oleh karenanya, Tersangka MS alias NU (35), menyangkal tuduhan yang ditujukan padanya.
Dia merasa sama sekali tidak pernah berbuat cabul, seperti yang telah dilaporkan oleh orangtua korban ke polisi.
Di hadapan wartawan, tersangka menyatakan ingin membela diri.
"Saya mau ada pembelaan karena saya tidak melakukan pencabulan itu sama sekali. Kalaupun saya kemudian pergi ke Jakarta bukan karena melarikan diri, tapi karena saya ada bisnis catut mobil (makelar jual beli mobil)," kata pria yang juga memiliki dua anak seusia korban.
Mendengar bantahan tersangka, Kabag Ops Kompol S Sophian menyatakan memberikan akan ruang pembelaan kepada tersangka.
Polisi memberikan kesempatan pada tersangka untuk menunjuk pengacara, yang dia inginkan sebagai pembela.
Kalaupun tersangka tak mampu, maka polisi akan menyiapkan pengacara cuma-cuma atau tanpa dikenakan biaya (PH Penunjukan).
"Silahkan tunjukan pengacara atau kami yang tunjuk, Dan silahkan anda (tersangka) membela diri di pengadilan nanti," kata Sophian.
Pada kesempatanyang sama, Sophian menyatakan, awalnya diduga hanya ada satu korban yang dicabuli oleh tersangka.
Namun setelah diselidiki lebih dalam oleh orangtua korban maupun polisi, diduga korban lebih dari satu. Korban pertama umur delapan tahun dan korban kedua umur sembilan tahun, masing-masing kelas dua dan kelas tiga SD.
"Korban satu dan dua merupakan teman anak pelaku. Terbongkarnya dari salah satu korban (korban pertama). Korban pertama cerita ke orangtuanya, dan orangtuanya konfirmasi ke korban kedua, ternyata betul, akhirnya lapor ke Komisi Perlindungan Anak Propinsi (KPAD), kemudian lapor ke Polsek Merawang,. Kemudian tersangka ditangkap oleh Polsek Merawang, saat tersangka melarikan diri ke Jakarta," kata Sophian memastikan, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman 15 Tahun Penjara.
Seperti diketahui seorang pria berinisial MS alias NU (35), Warga Kecamatan Merawang Bangka, ditangkap, Minggu (22/10) dinihari. Pria ini disergap polisi di sebuah rumah kontrakan di Jakarta Pusat.
Pelaku diduga berkali-kali mencabuli seorang bocah perempuan, sebut saja nama korban, Bunga (8), anak temannya sendiri.
Setelah menerima laporan dari ayah korban, Sabtu (20/10/2017), Kapolsek Merawang Iptu Reynaldy Guzel langsung mengajak sejumlah anggotanya menuju rumah pelaku di Kecamatan Merawang.
Namun rupanya pelaku tak ada di rumah. Polisi mendapat kabar, pelaku sedang berada di Jakarta.
Kapolsek beserta tim kemudian keesokan harinya langsung "terbang" ke Jakarta.
"Setelah menerima laporan dari korban, Tim Unit Buser Polsek Merawang menuju ke rumah pelaku, namun pelaku tidak ada di rumahnya. Berdasarkan info dari masyarakat, bahwa pelaku berada di Jakarta. Dan selanjutnya Unit Buser Polsek Merawang dipimpin Kapolsek Merawang Iptu Reynaldy Guzel dibackup oleh Unit Reskrim Polsek Kemayoran Jakarta mengecek keberadaan pelaku," kata Kapolres Bangka AKBP Johannes Bangun diwakili Kabag Ops Kompol S Sophian, Minggu (22/10/2017).
Tim gabungan dua Polsek ini berhasil melacak keberadaan pelaku. Pelaku terdeteksi di sebuah kos-kosan di Jl Sumur Batu Raya Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.
"Saat itulah sekitar pukul 01.20 WIB (Minggu (20/10), kos-kosan itu dikepung, dan pelaku berhasil ditangkap," katanya.
Sementara itu, pencabulan ini terungkap bermula pada saat ayah korban pulang dari luar kota, 14 Oktober 2017 lalu.
Saat bertemu dengan ayahnya, korban menceritakan apa yang dialaminya. Ternyata perbuatan pelaku sudah terjadi sejak korban masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK), 2015 silam.
Perbuatan tak senonoh itu terjadi berkali-kali hingga korban menginjak bangku kelas dua SD, Tahun 2017.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.