BERITA INDOLAH

Berita International | Berita Nasional | Berita Bola | Viral | Tips trik | Life Style |

BERITA INDOLAH

TIPS TRIKS

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 19 Juli 2018

Kontraktor Didakwa Menyuap Anggota DPR RI Amin Santono Rp 500 Juta


‎Kontraktor CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghias menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan atas perkara suap, Kamis (19/7/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Eva Yustisiana, Ahmad Ghias didakwa memberikan uang Rp 510 juta kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara.

Uang sebanyak Rp 500 juta diberikan pada ‎Amin Santono, anggota Komisi XI‎ DPR RI periode 2014-2019.

Sisanya Rp 10 juta diberikan kepada Yaya Purnomo.

Yaya merupakan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan TI.

"Yaitu supaya Amin Santono dan Yaya purnomo mengupayakan agar kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN-P 2018 yang bertentangan dengan kewajiban Amin dan Yaya," ucap jaksa Eva.

Peristiwa dimulai pada ‎Januari 2018, Eka Kamaluddin yang mempunyai kedekatan dengan Amin Santono mengajak Iwan Sonjaya selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Kuningan mencari daerah yang ingin mendapatkan tambahan anggaran dari APBN-P 2018 melalui usulan Amin Santono dengan syarat memberikan fee 7 persen dari total anggaran yang diterima pemerintah daerah atas proposal yang diajukan.

Selanjutnya Iwan Sonjaya meneruskan informasi ke Deden Hardian selaku anggota DPRD Majalengka.

Informasi itu lalu diteruskan Deden kepada terdakwa yang adalah penyedia barang dan jasa yang biasa mengerjakan proyek infrastruktur di Kabupaten Sumedang.

Ahmad Ghias diketahui ‎beberapa kali berkomunikasi dengan Iwan Sonjaya membahas rencana penambahan anggaran kabupaten Sumedang untuk pembangunan infrastruktur dan terdakwa berharap dapat menjadi pelaksananya.

"Iwan Sonjaya memberikan contoh dokumen berupa fotokopi surat usulan tambahan anggaran dari Bupati Kuningan yang ditujukan kepada Kemenkes dengan maksud agar terdakwa juga membuat surat usulan yang serupa untuk pekerjaan infrastruktur," tutur jaksa Eva.

Setelah ‎koordinasi dengan Kepala Dinas PUPR Sujatmoko dan Kepala DKPP Gungun Ahmad akhirnya diputuskan mengajukan usulan tambahan anggaran Rp 25,8 miliar untuk pembangunan jalan dan jembatan serta pengembangan, pengelola jaringan irigasi, rawa dan pengairan.

"Setelah dokumen ditandatangani Sumarwan Hadisumarto selaku Pjs Bupati Sumedang kemudian diserahkan kepada terdakwa untuk disampaikan ke Amin Santono," ungkap jaksa Eva.

Menindaklanjuti permintaan terdakwa, Amin Santono menemui Yaya Purnomo di Kementerian Keuangan, Yaya bersedia membantu.

Amin Santono lalu meminta uang muka fee kepada terdakwa melalui Eka Kamaluddin Rp 500 juta guna memperlancar pengurusan penambahan anggaran.

Pada 1 Mei 2018 Eka kamaluddin juga meminta fee pada terdakwa Rp 10 juta untuk diberikan ke Yaya Purnomo sebagai biaya pengawalan usulan penambahan anggaran di Kementerian Keuangan.

Atas ‎perbuatannya terdakwa Ahmad Ghiast didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Film 22 Menit Tayang : 'Jadi Film Pertama di Indonesia yang Mengungkap Kekejaman Teoris'


Film '22 Menit' tayang perdana di seluruh bioskop di Indonesia mulai hari ini, Kamis (19/7/2018).

Film berdurasi 71 menit karya Eugene Panji dan Myrna Paramita ini diambil dari kisah nyata, kejadian teror bom di Jakarta 14 Januari 2016 silam.

Antusias masyarakat Surabaya dan sekitarnya cukup besar. Tiga Studio di Bioskop CGV Marvel City Mall Surabaya penuh memutar film dengan bintang utama Ario Bayu ini.

M Rodhi, salah seorang penonton dari Sampang mengaku tertarik menonton 22 Menit bersama rombongan karena penasaran.

"Penasaran, karena kami lihat previewnya ini film yang mengulas soal usaha Brimob, melumpuhkan teroris di Jakarta. Menurut saya ini Jadi film pertama di Indonesia yang mengungkap kekejaman teroris," kata pria 27 tahun ini usai menonton bareng.

Rodhi berkomentar film 22 Menit menggambarkan betul bagaimana sebenarnya teroris adalah musuh masyarakat.

"Tadi berasa sakit hati banget waktu lihat bagaimana bom di sebuah cafe, meledak melukai orang-orang dan anak-anak tidak berdosa. Kemudian bom susulan di Pos Polisi Tamrin, yang juga melukai banyak orang. Tindakan terorisme tidak bisa dibenarkan," tambahnya mengomentari film dengan ajakan hastag #KAMITIDAKTAKUT ini.

Rodhi melanjutkan di dalam film ini dia pun semakin tidak takut dengan aksi teror karena kerjasama petugas keamanan negara, Polri dan TNI dibantu masyarakat bisa melumpuhkan mereka dengan cepat.

"Sesuai dengan filmnya 22 menit, petugas bisa melumpuhkan teroris dengan cepat," tutupnya.

Dalam film tersebut brimob memberikan bocoran lengkap penangkapan teroris di beberapa daerah, usai kejadian bom di Tamrin Jakarta. Delapan teroris di Tamrin, Tegal, Indramayu, Cirebon, Bekasi, Poso, Balik Papan, Kampung Melayu, pun diamankan.

Minggu, 08 Juli 2018

Mengaku Sebagai "Anak Orang Kuat" Agar Tak Ditilang Oleh Polisi, Orang Ini Menjadi Buruan Kepolisian


Ditilang oleh polisi emang sebuah pengalaman yang tidak menyenangkan. Karena itu, ada aja yang berusaha kabur saat razia. Atau ketika udah ketangkep, menghubungi kenalan-kenalan yang kira-kira bisa membebaskannya dari denda tilang. Jadi, kamu nggak usah sok meminta koruptor dihukum mati, kalau untuk urusan tilang aja, kamu punya mental KKN. Seperti yang dilakukan oleh seorang wanita dengan akun Instagram @venessareove ini. Dia membuat sebuah Instastory ketika dia diberhentikan oleh polisi. Tapi, polisi itu tidak jadi menilangnya karena Venessa mengaku sebagai "anak orang kuat".

"Sim: Gak Punya, STNK: Gak punya, Plat pinjeman: mati, KTP: Resi. Harusnya mobilnya diangkut, AKAKAKAKAKAK salah dia mau tilang anak orang kuat. Terus katanya 'yauda jalan'" tulisnya di Instastory itu.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengaku belum mendapatkan laporan mengenai masalah ini. Karena itu, dia akan mengecek kebenaran informasinya terlebih dahulu.

Setelah polisi menyatakan akan mengusut kasus ini dan mendapatkan banyak hujatan dari netizen, Venessa pun meminta maaf.


Dia mengaku cuma bercanda doang dengan menggunakan istilah "anak orang kuat". Dia juga meminta agar tidak dibully lagi di media sosial.

Yah, siklusnya memang begini terus. Bikin kesalahan goblok - jadi viral - minta maaf - selesai. FYI, para pelaku pelemparan batu di JPO juga mengaku cuma iseng. Kalau semua orang di Indonesia melakukan hal konyol dengan alasan iseng dan bercanda, bisa kacau ini negara. Menurut ane, polisi harus tetap mengusut kasus ini karena kenyataannya, polisi yang menilang memang membebaskan dia setelah menerima telepon. Kalau menurutmu gimana?

Pelatih Timnas U-19 Thailand Ungkap Keuntungan saat Hadapi Indonesia di Laga Penentuan


Timnas U-19 Thailand semakin percaya diri setelah menghajar Filipina dengan skor telak 5-0 pada pertandingan babak penyisihan Grup A Piala AFF U-19 2018 di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Sabtu (7/7/2018).

Lima gol yang dicetak tim Gajah Putih dipersembahkan oleh hattrick dari Korawich Tasa (37', 54' dan 80') serta torehan masing-masing satu gol lewat Pithak Phaphirom (60') dan Narakom Noomchansakool (63').

Dengan kemenangan ini, Thailand memastikan diri merebut satu tiket untuk melaju ke babak semifinal.

Kini, Thailand menduduki peringkat kedua klasemen sementara dengan koleksi 10 poin hasil dari tiga kemenangan dan satu hasil imbang.

Sementara di puncak klasemen sementara Grup A, timnas U-19 Indonesia masih kokoh dengan raihan 12 poin hasil dari empat kemenangan yang berhasil dipetik.

Kedua tim ini berpeluang besar untuk mewakili Grup A di partai semifinal.

Pada laga terakhir, kedua tim akan saling adu strategi untuk menentukan status juara dan runner-up Grup A.

Duel penentuan tersebut akan digelar pada Senin (9/7/2018).

Pelatih timnas U-19 Thailand, Ithsara Sritharo, memberikan komentarnya menjelang pertemuan mereka dengan skuat Garuda Nusantara.

Laga ini nantinya akan digelar pada malam hari. Hal tersebut, kata Itshara, akan menjadi keuntungan tersendiri bagi anak asuhnya.

Pasalnya, selama menjalani laga di fase grup, mereka harus bermain pada sore hari.

Itshara Sritharo pun turut menanggapi soal kekuatan timnas U-19 Indonesia.

"Hal ini sangat bagus bagi kami karena sebagian besar pertandingan yang kami jalani berlangsung pada sore hari," ujar Itshara, pada sesi jumpa pers usai laga.

"Dan timnas U-19 Indonesia memiliki banyak pemain berkualitas dalam hal kemampuan. Maka dari itu, kami harus bekerja keras," kata sang pelatih menambahkan.

Dalam Tempo Waktu 14 Jam, Pegasus Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Budianto


Budianto Bahzahri atau yang akrab disapa Budi (29), sebelumnya dikabarkan tewas di Hotel 61 Jalan Iskandar Muda, Medan Pada Sabtu (7/7/2018) kemarin.

Ia ditemukan tewas tanpa menggunakan baju dan celana. Pada kaki dan tangannya diikat dengan menggunakan tali dan mulut dilakban.


Diketahui, korban menginap di kamar nomor 316 lantai 3, di Hotel 61 dan masuk sejak hari Kamis (5/7/2018) lalu.

Dalam tempo waktu 14 jam, gabungan Tim Pegasus unit pidum Satreskrim Polrestabes Medan dan Pegasus Polsek Medan Baru berhasil mengendus keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku pembunuhan.

Personel Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Kasubnit Jahtanras dan Pers Timsus Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembunuhan.

Dari hasil analisa CCTV hotel, diketahui bahwa saat itu pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu.

Pelaku juga menggunakan sepatu warna hitam putih dan memakai jaket berwarna biru tua. Dari hasil analisa tersebut, Tim gabungan melakukan pengejaran ke arah Jalan Karya Kecamatan Medan Barat.

Pada Minggu (8/7/2018) dinihari, Tim gabungan melihat seseorang sedang berada di depan Alfamidi, dengan ciri-ciri sesuai data yang sebelumnya telah didapat.

Pelaku yang saat itu sedang berdiri dengan memegang Hp. Kemudian Tim Pegasus langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga merupakan tersangka Pembunuhan Budianto.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha mengatakan, setelah pelaku berhasil diamankan, dilakukan interogasi dan ia membenarkan jika dirinya adalah pelaku pembunuhan tersebut.

"Jadi hasil interogasi yang kami lakukan, pelaku bernama Desrifal (21). Dalam pengakuannya sebelum membunuh Budianto mereka telah melakukan perbuatan hubungan intim sebanyak tiga kali di hotel yang berbeda-beda, dengan iming-iming akan dijadikan gigolo dan akan diberikan uang Rp 10 juta oleh korban,"ujarnya, Minggu (8/7/2018).

kemudian korban, lanjut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, korban mengajari pelaku dalam melakukan perbuatan sex tersebut untuk memuaskan nafsunya.

"Desrifal mengakui perbuatannya yang mana telah membunuh Budianto di Hotel 61 kamar 361 Jalan Iskandar Muda Kecamatan Medan Petisah, Medan, dengan cara mencekik leher korban dan melilit leher korban dengan kabel," sambung AKBP Putu Yudha.

Pelaku yang bernama Desrifal (21) merupakan warga Jalan Tanjung Raya Gang Persatuan, Kabupaten Deliserdang.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni, satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu, satu buah jaket berwarna hitam putih, satu unit hp Samsung milik korban. Satu unit Hp Vivo milik korban, satu buah koper warna hitam milik korban dan satu buah dompet warna hitam milik korban.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu 340 KUHP (pembunuhan berencana), namun saat pengembangan mencari barang bukti berupa kabel untuk menjerat leher korban, pelaku berusaha lari. Dilakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki pelaku sebanyak 5 peluru," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha.